18 Mei 2026

Sub Bagian Pembinaan

Dr. Mochamad Arifianto, SE., SH., MH
Kepala Sub Bagian Pembinaan

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas :

  • melakukan perencanaan program kerja dan anggaran
  • pengelolaan ketatausahaan kepegawaian
  • kesejahteraan pegawaian
  • keuangan
  • perlengkapan
  • organisasi dan tata laksana
  • pengelolaan teknis atas barang milik negara
  • pengelolaan data dan statistik kriminal
  • pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas