25 Mei 2026

Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022
Telah Melaksanakan Eksekusi Putusan Ma nomor 314/Panmud.Pid/866 K/Pid/2021 oleh Jaksa Herwinda Martina,SH.MH An Umar Hasi A als Pak Umar bin (Alm) Aman dimana menyatakan perbuatan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan serta menjatuhi pidana badan selama 5 (lima) bulan penjara, selanjutnya terpidana di eksekusi ke Lapas Kelas 2a Kota Bengkulu.

#wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #banggamelayanibangsa #kemenpanrb #kejatibengkulu_ #kejaribengkulu @kejaksaan.ri @kejatibengkulu_ @kemenpanrb