28 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Bengkulu melaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencurian. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., yang memaparkan secara komprehensif penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara tersebut.

Ekspose Restorative Justice ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan keadilan yang humanis, berorientasi pada pemulihan keadaan, serta memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Kegiatan tersebut disaksikan dan diikuti oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bengkulu secara langsung maupun daring.

Melalui pelaksanaan ekspose ini, diharapkan penerapan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang efektif dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara tertentu, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas.