
Pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu telah dilakukan Ekspose Restoratif Justice perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan An. Hizarti Vettriana Binti (Alm) Syawaludin yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Ibuk Yunitha Arifin,SH,MH dan Jaksa Penuntut umum Dewi Yuliana, SE, SH.
