24 Juli 2026

Pada tanggal 10 Desember 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, telah dilaksanakan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan penyimpangan terkait Proyek Pembangunan Kios Permanen yang didirikan secara ilegal di kawasan Pasar Panorama, pada lahan milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Dalam proses penyerahan tersebut, Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu secara resmi menyerahkan dua orang tersangka berinisial BJ dan PH, beserta seluruh barang bukti yang telah disita selama penyidikan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kegiatan ini menandai telah selesainya tahap penyidikan serta dimulainya proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah rangkaian Tahap II ini selesai, JPU akan segera menyusun dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk dapat segera diperiksa dan disidangkan.