5 September 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para tamu undangan lainnya.

Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak merupakan bentuk penghargaan dan pemenuhan hak yang diberikan oleh negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian tersebut juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.

Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Melalui koordinasi dan kerja sama yang baik, seluruh unsur terkait diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam mewujudkan proses pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, perbaikan diri, serta reintegrasi sosial.