26 Mei 2026

Pada hari Kamis tanggal 10 November 2022, Kejaksaan Negeri Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berupa barang bukti tindak pidana narkotika dan barang bukti tindak lainnya yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 72 perkara yang terdiri dari: sabu sebanyak 50,80gr, ganja sebanyak 200 gr, Pil samcodin sebanyak 5203 butir, obat-obatan sebanyak 1010 butir timbangan elektrik sebanyak 14 unit, handphone sebanyak 7 unit, pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar / belender / potong / rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

#wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #banggamelayanibangsa #kemenpanrb #kejatibengkulu_ #kejaribengkulu @kejaksaan.ri
@kejatibengkulu_ @kemenpanrb