Kejaksaan Negeri Bengkulu melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang bertempat di Ruang Rapat Hidayah I, Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, dengan mengusung tema “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika.”
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., hadir sekaligus bertindak sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh para Camat, Lurah, beserta jajaran Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bengkulu sebagai peserta penerangan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., menyampaikan materi yang menitikberatkan pada pentingnya peran Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Adapun pokok-pokok materi yang disampaikan meliputi kerangka pembangunan nasional dan kaitannya dengan ancaman terhadap ketahanan nasional akibat penyalahgunaan narkotika, dampak narkotika terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan masa depan generasi penerus bangsa, serta meningkatnya angka kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, disampaikan pula gambaran mengenai krisis penyalahgunaan narkotika di Indonesia, data perkara tindak pidana narkotika di Kota Bengkulu selama periode tahun 2024–2026, ketentuan terbaru mengenai sanksi pidana narkotika, serta perkembangan hukum acara dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
