Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).
Adapun tersangka dalam perkara dimaksud adalah S.A.
Selanjutnya, guna kepentingan proses penuntutan serta untuk memastikan kelancaran dan efektivitas persidangan, terhadap tersangka S.A dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang secara resmi diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
