27 Juli 2026

Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang
tersangka pada tahap penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Kredit Multiguna Pensiun dan aktif pada PT Bank Bengkulu Kantor Cabang Jakarta
yang direalisasikan dalam periode 21 Maret 2018 sampai dengan 12 Juli
2019.Tersangka berinisial RH, yang pada saat kejadian menjabat selaku Kepala PT
Bank Bengkulu Kantor Cabang Jakarta, memiliki kewenangan dalam proses persetujuan Kredit Multiguna Pensiun dan Pra Pensiun. Dalam kapasitas tersebut,
“RH” telah memproses, memverifikasi, merekomendasikan, menyetujui, dan merealisasikan pemberian kredit kepada sejumlah debitur aktif maupun pensiunan yang pengajuannya dilakukan melalui tim pemasaran PT Taspen Abadi Sentosa (PT Taspen ASA) selama periode 21 Maret 2018 hingga 12 Juli 2019. Terhadap tersangka “RH” telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bengkulu. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka “RH” adalah:
Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.