Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Adapun pada hari ini telah diserahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp138.370.600 (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah) yang diserahkan oleh pihak keluarga terkait.
Dengan adanya penyerahan tersebut, maka jumlah total pengembalian kerugian negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp994.570.600 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah).
Selanjutnya, seluruh uang pengembalian kerugian negara yang telah diterima tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
