Suasana siang di Kota Bengkulu mendadak tegang. Kamis (2/10) sekitar pukul 14.00 WIB, belasan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama tim intelijen dan dibantu aparat TNI bergerak serentak ke sejumlah titik. Rumah pribadi, kantor, hingga bangunan yang diduga terkait praktik korupsi tak luput dari penggeledahan. Semua dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta dugaan pemerasan dalam jabatan.Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-2186/L7.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 23 September 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 yang diteken langsung Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, SH, MH. Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti penting yang diduga erat kaitannya dengan praktik korupsi dan pemerasan jabatan di pasar terbesar di Kota Bengkulu tersebut.
Setidaknya ada tiga lokasi yang disisir tim penyidik. Pertama, rumah milik Parizan Hermedi, salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu yang kini berstatus tersangka, beralamat di Jalan Al-Mukaromah No. A42, Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati. Dari lokasi ini, penyidik menyita 32 dokumen penting dan dua unit telepon genggam.Lokasi kedua adalah rumah Paizal Aris di Jalan Garuda 2, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati. Dari sini, tim menemukan tiga dokumen kunci yang diduga terkait dengan transaksi kios di Pasar Panorama.
Sementara lokasi ketiga adalah kantor UPTD Pasar Panorama di Jalan Salak, Kota Bengkulu. Dari kantor pengelola pasar tersebut, penyidik berhasil mengamankan 23 dokumen penting serta dua unit ponsel yang diyakini menyimpan komunikasi terkait aliran dana.Kasus ini bermula dari temuan adanya penyalahgunaan aset pemerintah daerah. Pasar Panorama yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu seharusnya dikelola dengan izin dan legalitas jelas. Namun, berdasarkan penyelidikan, ditemukan modus baru: pembangunan kios baru di atas tanah negara yang kemudian dijual kepada pedagang dengan harga fantastis. Setiap kios dipatok dengan harga antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar dipastikan tidak bisa berjualan di kios baru tersebut,” ungkap Fri Wisdom.
Skema ini jelas menyalahi aturan, karena aset pemerintah tidak boleh diperjualbelikan untuk memperkaya pihak tertentu. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum pejabat, sehingga masuk dalam kategori pemerasan dalam jabatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ini bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar. Jumlah itu masih bisa bertambah seiring berjalannya pendalaman penyidikan dan analisis dokumen yang telah diamankan.“Kerugian ini tidak hanya materiil, tapi juga merugikan pedagang kecil yang seharusnya difasilitasi, bukan diperas,” tegas Fri Wisdom.
Penggeledahan ini sontak menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Bengkulu. Pasalnya, salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah legislator aktif yang seharusnya menjadi wakil rakyat. Kasus ini memperlihatkan bagaimana aset publik justru dijadikan ladang bisnis gelap oleh segelintir pihak.
Kejari Bengkulu menegaskan bahwa penggeledahan ini hanyalah langkah awal. Setelah mengamankan barang bukti, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan pendalaman aliran dana.
“Tujuan utama kami adalah membuat terang perkara ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Fri Wisdom. 
