Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan penyampaian dan penyerahan Salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) serta Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara dengan tersangka berinisial N.K.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., menyampaikan Salinan SKPP dan Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu kepada pihak terkait sebagai bentuk tindak lanjut atas proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
