
Pada hari Senin 26 September 2022 Jaksa Doddy Hidayat, S.H selaku Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penjualan miras tanpa izin dengan terdakwa inisial A.M. dimana yanh tersangka melakukan tindak pidana dalam Pasal 146 Ayat (1) huruf a dan b UU No.18 Tahun 2012 tentang
Pangan Atau Pasal 106 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdangangan dan Pasal 204 Ayat (1), (2).
