21 Oktober 2026

Pada hari Rabu tanggal 9 September 2026, kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang denda dalam kasus Perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM) oleh terpidana IS.

Adapun penyerahan uang denda tersebut sebesar Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah). Selanjutnya, uang denda tersebut disetorkan dan diserahkan kepada Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.