
Rabu 2 November 2022 bertempat di Desa Tanjung Terdana Kab.Bengkulu Tengah, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu melaksanakan Penyitaan barang bukti tanah sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor : PRINT-2685/L.7.10/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 serta Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 23/Pen.Pid.Sus-TPK/10/2022/PN.Bgl tanggal 12 Oktober 2022 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kc.Bengkulu kepada PT.Rizki Pabitei pada tahun 2015 s/d tahun 2020.
#wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #banggamelayanibangsa #kemenpanrb #kejatibengkulu_ #kejaribengkulu @kejaksaan.ri @kejatibengkulu_ @kemenpanrb
