Kejaksaan Negeri Bengkulu melaksanakan kegiatan Pra-Ekspos Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan evaluasi dan pembahasan terhadap penanganan perkara yang diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pra-ekspos ini bertujuan untuk memaparkan secara komprehensif kronologi perkara, kondisi para pihak yang terlibat, serta upaya perdamaian yang telah dilakukan, sebagai bahan pertimbangan dalam proses evaluasi lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan konsultasi antara Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna memastikan bahwa penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
