
Bengkulu, 09 September 2022, Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan Program SI ABANG RAMAH (Siap Antar Barang Bukti Sampai Rumah) terhadap perkara an. Rebi Guntara Als Reby melanggar pasal 372 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 442 K/PID/2019 tanggal 20 Mei 2019 mengembalikan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, telah di antarkan langsung ke Alamat korban Dino Julian Haryanto beralamatkan di Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Prov. Bengkulu.
#wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #banggamelayanibangsa #kemenpanrb #kejatibengkulu_ #kejaribengkulu @kejaksaan.ri @kemenpanrb @kejatibengkulu_
