27 Mei 2026

Pada hari Rabu tanggal 15 Februari telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Perlindungan Anak oleh tersangka berinisial E di sangakan melanggar Pasal 82 Ayat (2) (1) Jo Pasal 76E Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak oleh Jaksa Penuntut Umum kejari Bengkulu,dimana tersangka di tahan di Tahti Polresta Bengkulu untuk 20 hari kedepan.
@kejaksaan.ri @kejatibengkulu_
#Kejaksaanri
#kejaksaanagung
#jaksaagungri
#kejatibengkulu
#kejaribengkulu
#trapsilaadhyaksa
#jaksaprofesional
#jaksasahabatmasyarakat
#terusbergerakdanberkarya
#berorientasipelayanan
#banggamelayani
#pelayananprima
#capaiankinerja
#puspenkum
#akuntabel
#Bengkulu
#adhyaksa
#penkum
#kejati
#kejari
#jaksa
#publik