22 Mei 2026

Rabu, 15 April 2026, Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum Wahyu Satriyo,SH telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik ( Tahap II) yang di dakwaa melakukan Tindak pidana Minyak dan Gas Bumi yang disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. dengan inisial nama tersangka MB setelah tahap II ini JPU akan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Bengkulu