Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan serah terima tersangka atas nama Bona Party Sidauruk dari Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Provinsi Bengkulu, setelah yang bersangkutan dinyatakan selesai menjalani program rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan serah terima tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan, serta sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan pihak RSJKO Provinsi Bengkulu dalam memastikan pelaksanaan rehabilitasi berjalan dengan baik dan tuntas. Dengan telah selesainya masa rehabilitasi, tersangka selanjutnya akan mengikuti tahapan proses hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan serta kepastian hukum.
