4 September 2026

Kepala Seksi PAPBB, Bpk Dwi Pranoto beserta tim, melaksanakan kegiatan verifikasi dan identifikasi bidang tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma terhadap objek sita barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana R.M. Ali Kurniawan, A.Md.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dalam proses pengamanan dan penataan aset hasil tindak pidana korupsi, berupa bangunan ruko berukuran 11 x 25 meter persegi beserta bidang tanah dengan luas kurang lebih 1.200 meter persegi yang berlokasi di Desa Dusun Baru, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Pelaksanaan verifikasi dan identifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis objek sita barang rampasan, sehingga proses administrasi, pengamanan aset, serta pelaksanaan eksekusi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma dalam mendukung optimalisasi penanganan dan penyelamatan aset negara.