9 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Umum menghadiri kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang diselenggarakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang beredar secara ilegal di masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta stakeholder terkait yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan penanganan peredaran obat-obatan tertentu. Kehadiran Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap sinergitas antarinstansi dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran ilegal obat-obatan tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam rangkaian acara tersebut, terdapat beberapa agenda utama yang dilaksanakan, di antaranya penyampaian materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai bahaya penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam penyampaiannya, dijelaskan mengenai dampak negatif penyalahgunaan OOT terhadap kesehatan fisik maupun mental, serta pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan sejak dini.