
Kamis 29 September 2022
Telah dilaksanakan Giat Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu oleh Jaksa Herwinda Martina ,S.H., M.H dengan terdakwa an Sri Hendrawati Binti Arsik dimana tersangka melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Ri No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan dijatuhi hukuman selama 3 bulan Penjara di Lembaga Permasayrakatan Perempuan Kelas II B Bengkulu.
