23 Mei 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta jajaran staf, telah melaksanakan kegiatan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan asas kemantaatan, keadilan, dan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.
Adapun perkara yang diajukan dalam ekspose tersebut meliputi:
Tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. Perkara ini ditangani dengan
mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat penerapan keadilan restoratif, antara lain adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari.
Tindak pidana melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa terdapat perkawinan yang sah yang menjadi penghalang untuk melangsungkan perkawinan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara ini, pendekatan restorative justice diajukan dengan memperhatikan kondisi para pihak serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat memberikan persetujuan atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sehingga penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan hubungan sosial para pihak yang terlibat.