Kejaksaan Negeri Bengkulu menyampaikan capaian kinerja selama Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, pelayanan hukum, serta pengelolaan keuangan negara. Capaian ini merupakan hasil kerja profesional, sinergis, dan berintegritas seluruh jajaran Kejaksaan Negeri BengkuluI. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bengkulu secara konsisten melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. Penanganan perkara mencakup berbagai sektor strategis, antara lain perbankan, pengelolaan keuangan daerah, proyek pembangunan, pengelolaan aset pemerintah, pertambangan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah perkara besar hingga saat ini masih dalam proses persidangan maupun pelimpahan ke pengadilan.Dalam rangka mendukung pemulihan keuangan negara, sepanjang Tahun 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 1.348.977.443,73 (Satu Milyar Tiga ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah)yang berasal dari pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi.II. Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menangani sebanyak754 perkara, dengan rincian sebagai berikut 1) 517 perkara berada pada tahap Penuntutan2) 454 perkara telah berhasil di Eksekusi. Selain itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan melaksanakan Restorative Justice terhadap 8 perkara, serta diversi terhadap 1 perkara anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas kinerja tersebut, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil meraih sejumlah prestasi, di antaranya sebagai Satuan Kerja Terbaik I dalam Penanganan Restorative Justice dan Satuan Kerja Terbaik I dalam Pelaporan Bulanan Tindak Pidana Umum se wilayah Kejaksaan Tinggi Bengkulu III. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menjalin 11 Memorandum of Understanding (MOU) dengan berbagai instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Jaksa Pengacara Negara juga aktif memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pelayanan hukum kepada masyarakat, pendapat hukum (legal opinion), serta pendampingan hukum (legal assistance).Melalui pelaksanaan fungsi tersebut, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp1.413.711.909 (satu miliar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan rupiah) sertapemulihan keuangan negara sebesar Rp. 794.675.692 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah)IV.
Bidang Intelijen Sepanjang Tahun 2025, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu melaksanakan kegiatan intelijen penegakan hukum secara optimal dalam rangka deteksi dini, pencegahan, dan pengamanan penegakan hukum. Seluruh kegiatan didukung denganpenyerapan anggaran sebesar 100% dari pagu Rp. 219.384.000 (dua ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tanpa sisa anggaran.Adapun capaian kinerja Bidang Intelijen Tahun 2025 meliputi:Kegiatan Operasi Intelijen (Lid, Pam, Gal) sebanyak 14 kegiatan• Pengawasan Aliran Kepercayaan sebanyak 4 kegiatan• Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Penkum) sebanyak 5 kegiatan• • Program Jaksa Menyapa sebanyak 5 kegiatan• Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kegiatan• Kegiatan Pencarian DPO sebanyak 1 kegiatan Secara rinci, kegiatan intelijen yang telah dilaksanakan antara lain:• Pengamanan (Pam): 15 kegiatan• Penggalangan (Gal): 2 kegiatan• Penyelidikan Intelijen (Lid): 11 Surat Perintah Penyelidikan• Penyuluhan Hukum:➢ Jaksa Masuk Sekolah (JMS): 4 kegiatan➢ Jaksa Menyapa: 5 kegiatan• Penerangan Hukum: 5 kegiatan• Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS): 14 kegiatan Seluruh target output Bidang Intelijen Tahun 2025 tercapai bahkan melampaui target yang ditetapkan, dengan persentase kinerja 100%.V. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB)Dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Bengkulu sepanjang Tahun 2025 telah melaksanakan pengembalian, pemusnahan, serta pelelangan barang rampasan secara profesional dan transparan.Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang PAPBB mencapaiRp3.370.306.444, (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus enam ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) yang bersumber dari lelang barang rampasan, uang rampasan, uang pengganti, serta penjualan langsungVI. Bidang PembinaanPada aspek pembinaan dan dukungan manajemen, Kejaksaan Negeri Bengkulu mengelola anggaran sebesar Rp. 17.820.873.000 (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan realisasi Rp. 17.594.602.388 (tujuh belas miliar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) atau 98,73%, sehingga mencerminkan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel. Sementara itu, realisasi PNBP mencapai Rp. 3.248.515.301 (tiga miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu tiga ratus satu rupiah) atau 1.151% dari target yang telah ditetapkanVII.
