Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 terus diperdalam oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dimana, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru pada Kamis, 20 November 2025.
Tersangka tersebut adalah Rizal Marlefi, konsultan perencana sekaligus pengawas kegiatan pembangunan Labkesda Kota Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kelima melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini menegaskan komitmen Kejari Bengkulu dalam mengungkap kasus secara tuntas dan menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memberikan kepastian hukum serta melindungi keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Rizal Marlefi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Malabero Klas IIB Bengkulu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025.
“Dari hasil pengembangan terhadap empat tersangka sebelumnya, Rizal Marlefi diduga turut bertanggung jawab atas pembangunan gedung Labkesda Kota Bengkulu tahun 2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2 miliar,” jelas Fri Wisdom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fri Wisdom menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, sesuai perkembangan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.
