6 Juli 2026

Kejaksaan Negeri Bengkulu mengikuti kegiatan Konsolidasi dan Konfirmasi Luasan Tanah serta Bangunan pada 33 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi, validasi, dan sinkronisasi data terkait luas tanah dan bangunan Rupbasan di seluruh Indonesia guna memastikan akurasi data aset negara yang dikelola. Melalui kegiatan tersebut, para peserta melakukan pembahasan dan konfirmasi terhadap data yang telah dihimpun, sekaligus menyamakan persepsi dalam pengelolaan serta penatausahaan aset negara. Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap upaya peningkatan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya yang berkaitan dengan sarana dan prasarana penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.