Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka pada tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Multiguna bagi pensiunan dan pegawai aktif pada PT Bank Bengkulu Kantor Cabang Jakarta, yang direalisasikan dalam kurun waktu tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan 12 Juli 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi terkait proses pemberian fasilitas kredit dengan total pinjaman mencapai Rp10,7 miliar. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di Royal Palace, Jalan Prof. Dr. Soepomo A3, RT.13/RW.2, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, terdapat pihak-pihak yang terlibat mulai dari tahapan analisa kredit hingga pencairan dana kepada para nasabah kredit multiguna pensiunan, baik yang memanfaatkan jasa fronting PT Taspen ASA maupun yang dilakukan secara langsung melalui PT Bank Bengkulu.
Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero Kota Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Adapun perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 subs 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
