20 Mei 2026

Rabu, 13 Mei 2026, Bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Harapan dan Doa, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,Dr. Rusydi Sastrawan,S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut umum Desy Azisondi, SH. Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 3/Pid.S/2026 Pn Bgl Tanggal 12 Mei 2026 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor : Print1092/L.7.10/Etl.3/2026 tanggal 13 Mei 2026 dengan cara Menyerahkan terpidana Leo Azari Bin Alm Solyan kepada Direktur RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu untuk melaksanakan pidana kerja sosial selama 20 (dua puluh) Jam di Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu dengan ketentuan dilaksanakan selama 2 (dua) jam per hari dalam jangka waktu 2 (dua) Bulan yang dihadiri oleh Bapas Kota Bengkulu.