24 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Tim Penyidik pada bidang tindak pidana khusus telah melaksanakan kegiatan penggeledahan terkait perkara penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang dikelola oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya Kota Bengkulu Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mengumpulkan alat bukti serta memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah data maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud di 2 (dua) lokasi berbeda. Lokasi pertama dilaksanakan di rumah salah satu saksi dengan inisial ā€œJā€, sedangkan lokasi kedua dilaksanakan di kantor Koperasi Bangun Wijaya yang berlokasi di kawasan Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Dari hasil kegiatan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (AGHT), serta selesai dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB.