Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melaksanakan kegiatan press release terkait penitipan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining.
Kegiatan press release tersebut dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik atas penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa telah dilakukan penitipan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pertambangan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining.
Adapun nilai kerugian negara yang dititipkan dalam perkara tersebut mencapai Rp159.813.000.000 (seratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus tiga belas juta rupiah). Penitipan pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara guna mengamankan keuangan negara serta sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
