Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.
Adapun nilai pengembalian kerugian negara yang diterima pada kesempatan ini sebesar Rp146.200.000 (seratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), yang diserahkan oleh pihak keluarga terkait. Penerimaan ini menjadi wujud itikad baik dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta pemulihan kerugian negara secara bertahap.
Dengan adanya pengembalian tersebut, maka total keseluruhan kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga saat ini berjumlah Rp261.200.000 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang mencapai Rp1.139.570.571,03 (satu miliar seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah tiga sen).
