17 Juli 2026

Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Adapun jumlah pengembalian kerugian negara yang diserahkan pada hari ini sebesar Rp146.200.000 (seratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), yang diserahkan oleh pihak keluarga terkait. Pengembalian tersebut mencerminkan adanya itikad baik dalam mendukung proses hukum serta pemulihan kerugian negara secara bertahap.

Dengan adanya pengembalian tersebut, maka total keseluruhan kerugian negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga saat ini berjumlah Rp856.200.000 (delapan ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).

Terhadap dana pengembalian kerugian negara tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyetoran ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.