26 Mei 2026

Senin 03 Oktober 2022
Telah dilakukan Penyerahanan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana penyetubuhi anak dan Perbuatan Cabul terhadap Anak Kandung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan inisial HH, dimana perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.