13 Juni 2026


Bengkulu, 03 Oktober 2022
Kejaksaan Negeri Bengkulu melaksanakan Tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti) an. Tersangka SULAEMAN ALS SULE BIN SUTO melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau Pasal 121 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Jaksa Penuntut Umum Alexander Zaldi, S.H., M.H melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

– Pupuk pembenah Tanah merk GNF Mutiara sebanyak 23.000 Kg (23 Ton) yang dikemas dalam karung kapasitas 50kg sebanyak 460 Zak.

Barang bukti tersebut dititipkan pada Rupbasan Kelas 1 A Bengkulu.

#wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #banggamelayanibangsa #kemenpanrb #kejatibengkulu_ #kejaribengkulu @kejaksaan.ri @kejatibengkulu_ @kemenpanrb