5 September 2026

Bahwa pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 WIB, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian Kredit Multiguna Pensiun dan Aktif pada PT Bank Bengkulu Kantor Cabang Jakarta, yang telah direalisasikan dalam kurun waktu 21 Maret 2018 sampai dengan 12 Juli 2019.

Dalam perkara tersebut, telah dilakukan penyerahan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, masing-masing berinisial RH, FH, dan JH, untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Terhadap ketiga tersangka tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 (dua puluh) hari, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tahap penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Adapun perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Subs 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana