Kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu memasuki babak baru. Jaksa Penyidik Kejari Bengkulu resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp1 miliar. Ketiganya kini mendekam di Rutan Kelas IA Bengkulu selama 20 hari ke depan. Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Tabrani, kontraktor pembangunan Akmad Basir, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto.
