25 Mei 2026

Bengkulu, Bengkulutoday.com– Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Selasa (9/12/2025),

Pelimpahan tahap dua yang berlangsung di Aula Kejari Bengkulu itu dihadiri seluruh tersangka lengkap dengan pendamping hukum masing-masing. Dengan selesainya proses ini, perkara segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Adapun lima tersangka yang dilimpahkan yakni,

– Joni Haryadi Thabrani, Kadinkes Kota Bengkulu (pengguna anggaran)

-Doni Iswanto, PPTK

– Akhmad Basir, broker/kontraktor pelaksana

– Joli Okta Riansyah, kontraktor pelaksana

– Rizal Mahlefi, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan pembangunan Labkesda, mulai dari penggunaan SPJ fiktif, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga mark up anggaran. Menurut penyidik, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, menegaskan bahwa usai pelimpahan, penahanan terhadap seluruh tersangka kini menjadi kewenangan JPU. Ia juga menyebutkan bahwa proses penelusuran aset akan terus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

“Pemulihan kerugian negara saat ini baru sekitar Rp 90 juta. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penelusuran aset tambahan untuk memperkuat upaya pemulihan,” ujar Yeni.

Yeni menambahkan, tim JPU telah disiapkan untuk mengawal proses penuntutan, menyusun strategi pembuktian, dan menyiapkan daftar saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

Kasus Labkesda menjadi perhatian publik mengingat proyek ini berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan daerah. Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, masyarakat menantikan bagaimana fakta-fakta akan terbuka di persidangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.