Kejaksaan Negeri Bengkulu melaksanakan
kegiatan pengamanan persidangan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan sebagai wujud komitmen dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran seluruh rangkaian proses peradilan. Kegiatan pengamanan ini bertujuan untuk memastikan persidangan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pengamanan persidangannya tersebut adalah perkara
Pengelolaan Uang Kas Bank Bengkulu Cabang MegaMall, dengan inisial terdakwa FP. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, disertai pidana denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
