Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan hukum pidana terbaru, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu didampingi oleh Wali Kota Bengkulu dan Wakil Wali Kota Bengkulu, yang turut memberikan dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah. Pada kesempatan tersebut, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H. menyampaikan penjelasan secara rinci mengenai konsep, tujuan, serta mekanisme penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan efektif. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kesiapan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pidana kerja sosial secara optimal.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial serta memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
